Perpanjangan Visa Bali — Cara Memperpanjang Tinggal di Bali
Sedang di Bali dan perlu memperpanjang visa? Panduan ini menjelaskan perpanjangan visa eVOA dan B211A, kantor imigrasi di Bali, biaya, dan yang perlu dilakukan sebelum visa Anda berakhir.
Ya, Anda dapat memperpanjang visa di Bali jika termasuk jenis yang dapat diperpanjang (eVOA atau B211A). Permohonan perpanjangan harus diajukan di kantor imigrasi Bali sebelum masa tinggal Anda berakhir. eVOA dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari, dan B211A hingga 4 kali (30 hari per kali, maksimal 180 hari). Denda kelebihan masa tinggal Rp1.000.000 per hari.
Visa apa saja yang dapat diperpanjang di Bali?
Aturan dapat berubah. Selalu periksa regulasi imigrasi terkini.
- ✓eVOA: tinggal 30 hari — dapat diperpanjang satu kali — maksimal 60 hari
- ✓B211A (Visa Wisata C1): tinggal 60 hari — diperpanjang hingga 4 kali — maksimal 180 hari
- ✓KITAS: 1 hingga 2 tahun — dapat diperbarui setiap tahun
- ✓Visa on Arrival (fisik): 30 hari — dapat diperpanjang satu kali — maksimal 60 hari
- ✓Bebas Visa: 30 hari — tidak dapat diperpanjang
Langkah perpanjangan visa di Bali
- Hubungi Visa Nest melalui WhatsApp 7–10 hari sebelum masa tinggal Anda berakhir, dengan jenis visa, tanggal masuk, dan data paspor
- Kami tinjau jenis visa Anda dan konfirmasi kelayakan perpanjangan dan prosedur yang benar
- Siapkan dokumen: paspor, visa saat ini, bukti akomodasi, dan tiket pulang untuk beberapa jenis
- Kunjungi kantor imigrasi yang sesuai (Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Badung atau Denpasar) — kami arahkan ke kantor sesuai area tinggal Anda
- Ajukan permohonan dan bayar biaya resmi pemerintah
- Perpanjangan eVOA biasanya diproses hari itu juga atau 1–3 hari kerja, B211A mungkin membutuhkan waktu lebih lama
- Ambil stempel perpanjangan di paspor Anda dan jangan keluar Indonesia sebelum mengambilnya
Kantor imigrasi di Bali
- ✓Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Badung): meliputi sebagian besar area wisata selatan Bali seperti Kuta, Seminyak, Canggu
- ✓Kantor Imigrasi Denpasar: meliputi kota Denpasar dan beberapa area tengah
Biaya
- ✓Perpanjangan eVOA: Rp500.000 biaya pemerintah (periksa jumlah terkini)
- ✓Perpanjangan B211A: biaya pemerintah sesuai kasus
- ✓Biaya jasa Visa Nest: mulai dari €64 — harga akhir setelah peninjauan kasus
Sanksi kelebihan masa tinggal
- ✓Denda Rp1.000.000 setiap hari
- ✓Kemungkinan penangkapan hingga pembayaran dan deportasi
- ✓Risiko larangan masuk Indonesia
Kesalahan umum yang harus dihindari
- ✓Menunggu sampai hari terakhir — ajukan setidaknya 5 hari sebelum masa tinggal berakhir
- ✓Mencoba memperpanjang visa yang tidak dapat diperpanjang seperti Bebas Visa
- ✓Keluar Indonesia tanpa mengambil stempel perpanjangan
- ✓Mengira bahwa keluar dan masuk kembali (Visa Run) menjamin re-entry
- ✓Tidak tahu kapan visa berakhir — periksa stempel di paspor Anda segera setelah tiba
Pertanyaan Umum
Apakah eVOA dapat diperpanjang di Bali?
Ya, satu kali selama 30 hari, dan harus diajukan sebelum masa tinggal saat ini berakhir.
Berapa denda kelebihan masa tinggal di Bali?
Rp1.000.000 per hari, dengan kemungkinan deportasi dan larangan masuk.
Kapan saya harus mulai perpanjangan?
Kami sarankan menghubungi 7–10 hari sebelum masa tinggal berakhir, dan mengajukan setidaknya 5 hari sebelumnya.
Periksa opsi perpanjangan visa Anda di Bali
Kirim jenis visa dan tanggal berakhirnya, kami akan meninjau kelayakan perpanjangan sebelum terlambat. Respon dalam 5–10 menit.
Chat via WhatsAppVisa Nest adalah perusahaan konsultan independen dan bukan instansi pemerintah. Keputusan akhir atas visa adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, dan kami tidak menjamin persetujuan atas permohonan apa pun.
